TUGAS 8
PERMODALAN
KOPERASI
Sumber Modal Koperasi (UU NO.
12/1967)
>> Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
>> Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
>> Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)
>> Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri
dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang
menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri
adalah :
a. Simpana Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpana Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
Pertanyaan : Darimana koperasi
mendapat modal ? Bagaiman mereka mendistribusikan modal tersebut?
Jawaban : koperasi mendapat modal dari simpanan anggota sendiri. Pengurus koperasi
mendistribusikan modal dengan dibelikan tanah dan bangunan, dibelikan persediaan
bahandibelikan mesin dan peralatan, sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar